Izin Operasional
Legalitas pendirian PKBM Al-Bayaan tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Yayasan Al-Bayaan Pasir Hapa Nomor 420/02/X/2017, yang ditandatangani oleh Drs. H. Rudi Barnasah, AK, M.B.A pada 12 September 2017 di Cianjur. Keberadaan lembaga ini juga didukung oleh Camat Kecamatan Cilaku, yang menetapkan kepengurusan PKBM Al-Bayaan dalam sebuah Surat Keputusan pada bulan September 2017.
Dalam upaya memperoleh izin operasional, pengurus PKBM Al-Bayaan mengajukan permohonan yang mendapat rekomendasi dari Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Cilaku, serta diketahui oleh Penilik Kecamatan Cilaku, Ani Supriatin, S.Pd. Setelah melalui proses yang matang, akhirnya PKBM Al-Bayaan resmi memperoleh izin penyelenggaraan dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) P9970538, yang dipimpin oleh H. Rudi Barnasah. Izin penyelenggaraan tersebut pertama kali berlaku sejak 14 Maret 2018 hingga 14 Maret 2020, sebagaimana tertuang dalam dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, H. Cecep Sobandi, S.H., M.M.
Kemudian, untuk memastikan keberlanjutan dan legalitas operasional lembaga, PKBM Al-Bayaan kembali memperbarui perizinannya dan secara resmi mendapatkan Izin Operasional terbaru dengan Nomor: 420/1534/Bid.Paud-Dikmas/VIII/2024. Izin ini menegaskan bahwa PKBM Al-Bayaan tetap sah dan diakui sebagai lembaga pendidikan nonformal yang aktif menyelenggarakan layanan pendidikan masyarakat.
Alhamdulillah, dengan semangat dan komitmen yang tinggi, PKBM Al-Bayaan terus berkembang dalam memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat, dengan tujuan mencetak generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan memiliki keterampilan yang bermanfaat.